Selasa, 10 Oktober 2017

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[5]
a.    Jaminan berupa uang yang meliputi:
1.    Jaminan Kecelakaan Kerja;
2.    Jaminan Kematian; dan
3.    Jaminan Hari Tua.
b.    Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Sanksi Bagi Perusahaan
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[6]

Sanksi administratif itu dapat berupa:[7]
a.    teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
b.    denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[8]
a.    perizinan terkait usaha;
b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Dasar hukum:

Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar